KPK Perpanjang Masa Penahanan Putu Sudiartana Cs

KPK Perpanjang Masa Penahanan Putu Sudiartana Cs

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 15 Jul 2016 19:19 WIB
Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan I Putu Sudiartana dan 4 tersangka lainnya terkait kasus suap 'pengamanan' proyek jalan di Sumatera Barat (Sumbar). Kelimanya akan mendekam lebih lama di tahanan untuk menjalani proses penyidikan.

"Kelima tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari terhitung sejak 19 Juli 2016," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).

Empat tersangka lainnya selain Putu yaitu staf Sudiartana bernama Novianti dan orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi serta pengusaha Yogan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.

Suap yang diterima Putu diberikan lewat transfer sebanyak Rp 500 juta ke beberapa rekening. Ada pula uang SGD 40 ribu yang disita saat KPK menangkap anggota Komisi III DPR itu di rumah dinasnya di Ulujami, Jaksel.

Sudiartana ditangkap KPK pada Selasa, 28 Juni 2016, di rumah dinasnya di Ulujami, Jakarta Selatan. Uang SGD 40 ribu turut disita KPK saat menangkap Sudiartana. Namun uang suap yang diduga KPK berkaitan dengan sebuah proyek infrastruktur di Sumatera Barat berjumlah Rp 500 juta. Duit itu ditransfer ke beberapa rekening dalam waktu berdekatan dengan rincian Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.

Uang itu merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Sudiartana menjanjikan akan menggolkan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 miliar. Proyek akan dimasukkan di APBNP 2016 dan didanai menggunakan skema multy years 3 tahun. (dhn/rvk)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads