3 Tersangka Baru yang Ditetapkan Berprofesi Dokter, Insinyur dan Bidan

Kasus Vaksin Palsu

3 Tersangka Baru yang Ditetapkan Berprofesi Dokter, Insinyur dan Bidan

Massaul Khoiri - detikNews
Jumat, 15 Jul 2016 18:59 WIB
Foto: Brigjen Agung Setya/ Rini detikcom
Jakarta - Pengembangan kasus vaksin palsu oleh Dittipideksus Bareskrim menetapkan 3 tersangka baru. Sebelumnya tersangka kasus ini berjumlah 20 orang.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Agung Setya mengatakan ketiga tersangka baru berprofesi sebagai dokter, bidan, dan insinyur. Dengan demikian total tersangka menjadi 23 orang.

Ketiga tersangka baru berinisial I dokter dari RS Harapan Bunda Jakarta Timur, bidan dengan inisial N dan Insinyur berinisial S. Mereka ditetapkan jadi tersangka Kamis kemarin (14/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

Hingga hari ini dikatakan Agung, satgas vaksin palsu masih melakukan pengembangan di dua tempat. Dua tempat tersebut dari data yang diungkapkan Kemenkes berada di Bekasi dan

"Hari ini satgas vaksin palsu sedang bekerja di dua tempat di RS Permata (Bekasi) dan klinik Mutazam. Kita harapkan ada perkembangan," ujar Agung. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads