Kemudian mereka berembuk bersama menyampaikan ketidakpuasan tersebut dengan membuat tujuh poin tuntutan ke pihak RS. Mereka merumuskan bersama setelah mendengarkan keterangan dari pihak RS di halaman belakang RS Harapan Bunda.
Salah seorang orang tua pasien bernama August Siregar menyatakan tidak puas dengan poin pernyataan yang dibuat oleh pihak RS. Menurutnya, reimburse saja tidak cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tuntutan para korban (Foto: Jabbar/detikcom) |
Melalui surat yang dibuat ini, para orang tua akan menyampaikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Berikut adalah poin-poin tuntutan yang dibuat:
1. Menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Harapan Bunda periode 2003 sampai 2016 (15 Juli 2016).
2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical check up di RS lain. Untuk biaya medical check up seluruh biaya ditanggung RS Harapan Bunda. Untuk RS yang akan melakukan medical check up ditentukan oleh orang tua korban.
3. Vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil medical check up ternyata pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RS Harapan Bunda.
4. Segala/semua akibat vaksin palsu yang berdampak pada kepara pasien maka menjadi tanggung jawab RS Harapan Bunda berupa jaminan kesehatan full cover sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RS Harapan Bunda berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
6. Pihak manejemen RS Harapan Bunda harus memberikan informasi terkini kepada orangtua korban, tidak terbatas pada informasi dari pihak pemerintah/instansi lainnya, bersifat proaktif.
7. Adapun hal-hal lain yang belum tercantum pada poin-poin diatas akan disampaikan selenjutnya.
Tanda tangan,
15 Juli 2016
Orang tua korban
(dnu/dnu)












































Surat tuntutan para korban (Foto: Jabbar/detikcom)