Ayah Ali Khosin membangun perusahaan rokok pada tahun 1967. Setelah ayahnya meninggal, industri rumahan itu diwariskan ke Ali Khosin. Ali kemudian meluncurkan merek Gudang Baru pada tahun 1995. Merek Gudang Baru diakui oleh negara dibuktikan dengan sertifikat merek Nomor Registrasi IDM000032226 tertanggal 21 Maret 2005 dan Nomor IDM000042757 tertanggal 14 Juli 2005.
Setelah Gudang Baru bertahun-tahun beredar dan diterima masyarakat, tiba-tiba Gudang Garam menggugat Gudang Baru secara perdata. Tidak hanya itu, Gudang Garam juga mempidanakan Ali ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan kasasi perdata yaitu:
1. Tidak ada persamaan bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi (similarity in sound) yang dapat memimbulkan adanya kerancuan.
2. Gudang Garam menggugat Gudang Baru setelah melebihi waktu yang ditentukan atau setelah Gudang Baru beredar luas di pasar sehingga merupakan bentuk persaingan tidak sehat.
Adapun pertimbangan PK pidana yaitu:
Fakta hukum di persidangan yang didukung keterangan ahli dan keterangan terpidana yaitu terpidana memperdagangkan rokok dengan merek Gudang Baru belum didaftarkan ke Kemenkum HAN.
"Gudang Baru memiliki persamaan pada pokoknya dalam bentuk, cara penempatan dan susunan warna dengan merek Gudang Garam untuk barang sejenis, sedang letak perbedannya adalah pada bunyi," ujar majelis PK sebagaimana tertuang dalam putusan lengkap yang dilansir website MA, Jumat (15/7/2016).
Karena meyakini Gudang Baru bersalah, maka Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru dihukum 10 bulan penjara. Putusan PK pidana ini diadili oleh Artidjo Alkostar, Suhadi dan Sri Murwahyuni.
"Gudang Garam mengadukan perbuatan Gudang Baru pada 2011 karena baru tahu ada Gudang Baru pada tahun 2010 sehingga belum kedaluwarsa," ujar Artidjo.
Putusan PK ini tidak bulat. Hakim agung Suhadi menolak memenjarakan Ali karena menilai gugatan Gudang Garam sudah kedaluwarsa.
"Waktu tindak pidana itu dilakukan menurut versi dakwaan jaksa sekitar tahun 1993 sampai dengan Juli 2011. Dengan demikian, tindak pidana yang terjadi sekitar tahun 1993 tidak dapat diperlakukan UU Merek yang terbit pada tahun 2001 (tidak boleh berlaku surut)," ujar Suhadi.
Selain itu, rentang tuduhan pidana dengan laporan telah terjadi selisih 18 tahun lamanya. Di mana ancaman pemalsuan merek maksimal 4 tahun penjara. Gudang Garam membiarkan Gudang Baru menggunakan merek itu selama lebih dari 12 tahun.
"Menurut pasal 78 ayat 3e KUHP, hak menuntut hukum gugur karena lewat waktu sesudah 12 tahun dari kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara lebih dari 3 tahun," ucap Suhadi.
Atas dasar itu maka hakim agung Suhadi berkeyakinan bahwa permasalahan Gudang Garam Vs Gudang Baru adalah murni kasus perdata.
"Perbuatan pemohon PK (Ali Khosin) bukanlah suatu tindak pidana," ucap Suhadi.
Bukti lainnya yang mendasari Suhadi menolak memenjarakan Ali adalah putusan merek di tingkat kasasi yang menyatakan Gudang Baru bukanlah penjiplakan Gudang Garam.
Perbedaan pendapat itu tidak bisa disatukan sehingga diambillah suara terbanyak dan Suhadi akhirnya kalah suara. Alhasil, Ali tetap dipenjara selama 10 bulan atas perbuatan pemalsuan merek 'yang tidak pernah dilakukan'.
"Menolak permohonan PK," putus majelis. (asp/nrl)










































