"Kan sifatnya bertahap, pencegahan untuk perilaku koruptif. Sehingga LHKPN akan kami buat Perkap," ujar Tito kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
Tito mengatakan pelaporan kekayaan ini akan dimulai dari perwira tinggi lalu perwira menengah. Nantinya laporan kekayaan akan diserahkan ke internal Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti bisa dimulai dari Pati. Bukan untuk kami serahkan kepada KPK, (tapi diserahkan) secara internal," jelas Tito.
Dengan laporan ini, Tito yakin perwira di Polri akan mempertanggungjawabkan asal usul harta yang dimiliki. Bila melakukan penyimpangan, maka perwira tersebut akan diberikan sanksi dengan sejumlah kategori.
"Karena kalau orang udah mengisi (LHKPN) itu orang sudah mikir. Sanksi juga internal kok, terkait promosi, sekolah," kata Tito. "(Mulainya) bertahap ya," sebut dia. (fdn/fdn)











































