Kapolri: Laporan Kekayaan untuk Cegah Korupsi, Akan Dibuat Peraturannya

Kapolri: Laporan Kekayaan untuk Cegah Korupsi, Akan Dibuat Peraturannya

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Jumat, 15 Jul 2016 16:37 WIB
Kapolri: Laporan Kekayaan untuk Cegah Korupsi, Akan Dibuat Peraturannya
Jenderal Tito Karnavian/dok. detikcom (Foto: Muhammad Iqbal)
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencanangkan program kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi perwira Polri. Kewajiban melaporkan kekayaan ini akan disusun dalam peraturan khusus.

"Kan sifatnya bertahap, pencegahan untuk perilaku koruptif. Sehingga LHKPN akan kami buat Perkap," ujar Tito kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).

Tito mengatakan pelaporan kekayaan ini akan dimulai dari perwira tinggi lalu perwira menengah. Nantinya laporan kekayaan akan diserahkan ke internal Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Buwas: Kewajiban Laporkan LHKPN oleh Kapolri Bagus, Tapi Jangan Cuma Wacana)

"Nanti bisa dimulai dari Pati. Bukan untuk kami serahkan kepada KPK, (tapi diserahkan) secara internal," jelas Tito.

Dengan laporan ini, Tito yakin perwira di Polri akan mempertanggungjawabkan asal usul harta yang dimiliki. Bila melakukan penyimpangan, maka perwira tersebut akan diberikan sanksi dengan sejumlah kategori.

"Karena kalau orang udah mengisi (LHKPN) itu orang sudah mikir. Sanksi juga internal kok, terkait promosi, sekolah," kata Tito. "(Mulainya) bertahap ya," sebut dia. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads