Surat edaran tersebut bernomor 19/SE/2016 tentang izin bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di hari pertama sekolah. Surat yang diterbitkan tanggal 15 Juli ini atas seizin Gubernur DKI dan ditandatangani Sekretaris Daerah, Saefullah.
Begini isi surat edaran tersebut yang diperoleh wartawan, Jumat (15/7/2016):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pemprov DKI pada prinsipnya mendukung pelaksanaan kampanye Hari Pertama Sekolah
2. Bagi PNS dan CPNS yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah pada hari pertama sekolah, tanggal 18 Juli 2016 diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada atasan langsungnya. (rii/rvk)











































