Ini Surat Edaran yang Bolehkan PNS DKI Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Ini Surat Edaran yang Bolehkan PNS DKI Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 15 Jul 2016 15:51 WIB
Foto: Surat edaran Pemprov DKI/ Istimewa
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan surat edaran izin bagi PNS dan CPNS di hari pertama sekolah. Surat ini merespons imbauan Mendikbud Anies Baswedan yang menginginkan orangtua mengantar anaknya di hari pertama sekolah tanggal 18 Juli mendatang.

Surat edaran tersebut bernomor 19/SE/2016 tentang izin bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di hari pertama sekolah. Surat yang diterbitkan tanggal 15 Juli ini atas seizin Gubernur DKI dan ditandatangani Sekretaris Daerah, Saefullah.

Begini isi surat edaran tersebut yang diperoleh wartawan, Jumat (15/7/2016):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehubungan dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah dan surat Menpan RB tanggal 14 Juli 2016 Nomor B/2461/M.PANRB/07/2016 hal Ijin Bagi Aparatur Sipil Negara di Hari Pertama Masuk Sekolah, dengan ini disampaikan:

1. Pemprov DKI pada prinsipnya mendukung pelaksanaan kampanye Hari Pertama Sekolah

2. Bagi PNS dan CPNS yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah pada hari pertama sekolah, tanggal 18 Juli 2016 diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada atasan langsungnya. (rii/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads