"Akan didalami apakah ada keterlibatan hakim di sana. Nanti jika penyidik menganggap perlu, akan dipanggil," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
Majelis hakim yang dimaksud yaitu yang mengadili perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS). Panitera pengganti Muhammad Santoso menjanjikan pada kuasa hukum PT KTP untuk mengatur putusan perkara itu.
Kuasa hukum yang mewakili PT KTP yaitu Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Dia pun meminta stafnya yaitu Ahmad Yani untuk memberikan uang suap kepada Santoso untuk pengaturan putusan tersebut. Akhirnya pada 30 Juni 2016, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan PT MMS terhadap PT KTP.
Atas perbuatan tindak pidana suap tersebut, KPK menetapkan Santoso, Raoul, dan Ahmad sebagai tersangka. Namun sosok Raoul masih dicari keberadaannya. (dhn/aan)











































