Status Hakim Agung Nonkarier Digugat, Ruhut: Artidjo dan Gayus Berprestasi

Status Hakim Agung Nonkarier Digugat, Ruhut: Artidjo dan Gayus Berprestasi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 15 Jul 2016 14:40 WIB
Status Hakim Agung Nonkarier Digugat, Ruhut: Artidjo dan Gayus Berprestasi
Ruhut Sitompul (lamhot/detikcom)
Jakarta - Hakim tinggi Lilik Mulyadi dan hakim PN Jakpus Binsar Gultom menggugat syarat hakim agung nonkarier ke MK. Anggota Komisi III Ruhut Sitompul berpendapat hakim nonkarier harus tetap ada.

"Hakim MK harus arief dan bijaksana. Saya bukan tidak menghormati judicial review, tapi ingat dong perjalanan sejarah sampai ada hakim nonkarier," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).

Ruhut menyebut beberapa hakim nonkarier yang berprestasi, di antaranya Artidjo Alkostar dan Gayus Lumbuun. Oleh sebab itu, status hakim nonkarier harus dipertahankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artidjo, Gayus itu hakim nonkarier berprestasi. Kita masih membutuhkan Artidjo yang lebih banyak," ungkap politikus Partai Demokrat ini.

"Jalur nonkarier harus tetap ada," sambung Ruhut.

Pasal yang digugat Lilik-Binsar berbunyi:

Selain calon hakim agung berasal dari hakim karier, calon hakim agung juga berasal dari nonkarier.

Lilik-Binsar meminta MK mengubahnya menjadi:

Selain calon hakim agung berasal dari hakim karier, calon hakim agung juga berasal dari non karier tidak dimaknai dalam hal-hal tertentu, dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat hakim agung yang tidak didasarkan atas sistem karier.

Gugatan ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, sejarah hakim nonkarier lahir pasca reformasi dan menjadi amanat reformasi 1998. Sebab kepercayaan masyarakat dengan para hakim karier menurun karena hakim selama Orde Baru berperilaku korup.

Alhasil, reformasi menghasilkan para hakim agung nonkarier yang cukup disegani masyarakat. Seperti Bagir Manan yang juga terpilih menjadi Ketua MA, Artidjo Alkostar yang memberikan hukuman tegas untuk terdakwa korupsi hingga Gayus Lumbuun yang konsisten mengkritik kinerja lembaganya untuk terus berbuat baik. Belum lagi hakim agung nonkarier Prof Dr Surya Jaya, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Dr Salman Luthan, Syamsul Maarif PhD hingga Prof Dr Rehngena Purba. (imk/asp)


Berita Terkait