"Makanya saya mau tanya, karena gini loh, investasi itu kalau seorang menteri ngomong memengaruhi pasar modal loh," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).
"Kalau Anda punya usaha misalnya punya stasiun TV A, lalu saya ngomong TV A mau saya tutup misalnya saya punya wewenang. Kira-kira yang pasang iklan mau pasang iklan lagi nggak? Enggak," kata Ahok mencontohkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keppres tersebut menyatakan kewenangan meneruskan atau menghentikan proyek reklamasi berada di tangan gubernur.
"Kemudian waktu itu ratas memutuskan ada kajian tim, kajian tim sama keputusan itu beda. Yang paling rapi justru pulau G. Yang paling kacau justru C-D yang diminta tim untuk segera digali. Terus yang paling kacau lagi KBN, enggak ada izin dia urug 12 hektare," kata Ahok.
(Baca juga: Rizal Ramli: Pulau G Pelanggaran Berat dan Reklamasi Harus Dibatalkan)
Sebelumnya, Menko Rizal pada Kamis (30/6) menyatakan reklamasi Pulau G termasuk pelanggaran berat karena banyak kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan serta tata kelola reklamasi Pulau G merusak biota.
"Jadi kesimpulan kami Pulau G pelanggaran. Oleh karena itu kami putuskan dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal.
(rni/fdn)











































