Ormas dan Tokoh Masyarakat Bentuk Tim Evaluasi Transparansi Penanganan Terorisme

Ormas dan Tokoh Masyarakat Bentuk Tim Evaluasi Transparansi Penanganan Terorisme

Kartika Tarigan, - detikNews
Jumat, 15 Jul 2016 13:52 WIB
Ormas dan Tokoh Masyarakat Bentuk Tim Evaluasi Transparansi Penanganan Terorisme
Foto: Kartika Tarigan/detikcom
Jakarta - Penanganan terorisme di Indonesia belum transparan. Karena itu banyak menciptakan syak wasangka. Aturan yang menghormati hukum dan HAM harus ditegakkan dalam penanganan terorisme.

"Yang kita lihat apa selama ini pemberantasan itu sudah on the track? Sesuai prinsip penegakan moralitas hukum. Prinsip hak asasi manusia, kejujuran. Bagaimana transparansi proses penanganan itu. Kejujuran dan transparansi penting karena penegak hukum tanpa dua ini, penegakan hukum yang bisa dimanipulasi," kata Pimpinan PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas yang juga menjadi bagian dari tim evaluasi, saat memberikan keterangan pers di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).

Para tokoh dan Ormas ini tergabung dalam Tim Evaluasi Penanganan Terorisme. Selain Busyro, ada juga Bambang Widodo Umar, KH Salahuddin Wahid, Trisno Raharjo, Ray Rangkuti, Dahnil Anzar Simanjuntak, Haris Azhar, Siane Indriani, Hafid Abbas, Manager Nasution, Franz Magnis Suzeno, Magdalena Sitorus, dan Todung Mulya Lubis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim yang terbentuk atas inisiasi Komnas HAM ini nantinya akan memberikan masukan bagi pemberantasan terorisme di Indonesia. Rohanian Romo Franz Magnis Suzeno menyebut terorisme adalah satu masalah yang harus ditindak tegas namun tidak menghilangkan unsur kemanusiaan.

"Saya secara sederhana berpendapat, terorisme harus ditindak dengan keras tapi perlu diperhatikan bahwa teroris juga manusia. Penting sekali, juga penting diawasi oleh masyarakat, bahwa seorang teroris atau dituduh teroris setelah ditangkap dia harus diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai hak asasi manusia," kata Franz.

Kasus terorisme terbaru adalah meledaknya bom bunuh diri Mapolresta Solo (5/7). Pelaku diketahui bernama Nur Rohman. Polisi menyebut Nur Rohman adalah buronan polisi.

Hal tersebut menjadi pertanyaan yang juga dilontarkan salah satu anggota Tim, Dahnil Anzar. "Nur Rohman diidentifikasi sebagai buronan aparat sejak 2000. Berarti yang bersangkutan baru berusia 14 tahun, karena dia kelahiran 1 November 1985. Kalau dia masuk SD umur 7 tahun, berarti dia sudah menjadi teroris sejak kelas 6 SD?," papar Dahnil.

"Dalam berbagai literatur ilmiah anak usia 14 tahun sudah memiliki kemampuan berpikir, bernalar, dan bergagumentasi dengan fokus pada dirinya dan lingkungan sekitar. Akan tetapi gelora untuk berkorban pada idealismenya belum ada pada usia itu. Itu biasanya terbentuk saat di perguruan tinggi," imbuhnya.

Tim ini nantinya akan memberikan laporan hasil evaluasi terhadap upaya penanggulangan dan pemberantasan narkoba. "Tujuan akhir, kami ingin persembahkan kepada Presiden Jokowi sebagai orang paling bertanggung jawab, juga akan kami berikan kepada masyarakat, melalui media," tutup Busyro. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads