Menpan RB: PNS yang Antar Anak ke Sekolah Harus Kembali Sebelum Jam Istirahat

Menpan RB: PNS yang Antar Anak ke Sekolah Harus Kembali Sebelum Jam Istirahat

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 15 Jul 2016 12:48 WIB
Foto: Yuddy usai inspeksi di KPPN Semarang/ Angling detikcom
Semarang - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi mengizinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak mereka di hari pertama sekolah. Yuddy menegaskan izin tersebut hanya untuk terlambat selama beberapa jam saja.

Yuddy sudah mengeluarkan izin melalui surat bernomor B/2461/M.PANRB/07/2016 yang diedarkan hari Kamis (14/7) kemarin untuk menindaklanjuti surat edaran Kemendikbud No.28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.

"Oleh karena itu surat edaran dalam rangka itu sudah saya keluarkan kemarin agar tersosialisasi," kata Yuddy usai inspeksi di Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Semarang II, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Jumat (15/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuddy mengatakan bagi ASN yang memiliki anak yang masuk pertama sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, sederajat agar meminta izin kepada atasannya karena pada hari Senin (18/7) mendatang akan terlambat karena mengantar anak.

"Kami minta aparatur sipil yang akan antar anaknya untuk izin kepada atasan langsung," tegasnya.

Ia menjelaskan, izin terlambat tersebut berlaku maksimal sampai pukul 12.00 atau sebelum jam istirahat. Namun Yuddy mengimbau agar sebisa mungkin ASN tidak terlalu lama terlambat, termasuk para guru yang memiliki anak yang hendak mengantar anaknya pertama masuk sekolah.

"Sampai pukul 11.00 lah kira-kira. Kalau hanya di Jakarta cukuplah hanya sejam. Atau di Semarang cukup sejam, Bandung, Bogor cukup sejam. Kalau misal Gunung Kidul, Momere, Parepare yang jarak pusat pemerintahan tempat dia berkerja dengan sekolah anaknya butuh waktu panjang ada toleransi. Ya selekasnya dan tidak boleh lebih dari jam istirahat," terang Yuddy.

"Kalau guru antar sekolah ya termasuk. Setiap sekolah punya mekanisme atur masing-masing. Kan tidak semua guru mengantar, ada random. Di PNS juga gitu, bisa diatur bergantian," imbuhnya.

Yuddy juga meminta maaf jika ada pelayanan publik yang terganggu di pagi hari pada hari pertama sekolah. Namun hal itu sebenarnya sudah diantisipasi dengan himbauan tidak boleh cuti setelah Lebaran sehingga pekerjaan yang menumpuk sudah diselesaikan.

"Hari Senin, aparatur negara akan sedikit terlambat masuk kerjanya. Kami atas nama pemerintah memohon maaf sebelumnya bila pelayanan publik sedikit terganggu tanggal 18. Tapi pelayanan publik yang menumpuk setelah Lebaran sudah kompensasi dengan tidak ambil cuti tahunan. Jadi mohon dimaklumi," tandasnya.

Surat edaran Kemendikbud tersebut, lanjut Yuddy, sangat baik untuk membangun hubungan antar anak dan orangtua serta sekolah. Menururtnya anak akan merasa diperhatikan dan orangtua juga tenang setelah mengetahui lingkungan tempat anaknya bersekolah.

"Saya punya pengalamamn antar anak saya SD, dia agak takut-takut pertama. Jadi bisa bangun hubungan komunikasi dan ciptakan budaya kebersamaan dan kasih sayang. Bayar dengan keterlambatan, tapi ini bagus untuk jangka panjang, pembangunan karakter," katanya. (alg/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads