Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan para pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi uang palsu di mal di Cilandak, Jaksel.
"Tim Unit Reskrim Polsek Cilandak kemudian ke TKP dan melihat gerak-gerik kelimanya yang mencurigakan. Kemudian kami geledah dan ternyata benar ada uang palsu pecahan Rp 100 ribuan di dalam tas yang dibawa mereka," jelas Sujanto dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (15/7/2016).
Kelima pria itu yakni RN, AH, AR, M dan S, dibekuk di lokasi pada 3 Juli 2016 lalu atau pada H-3 lebaran. Kelimanya tercatat sebagai warga Bogor, Sukabumi dan Pandeglang. "Kami baru ekspos sekarang karena saat itu masih pengembangan," imbuhnya.
Lima pelaku uang palsi ini ditangkap saat akan transaksi di Mal Cilandak (Foto: Istimewa) |
Dari kelimanya polisi menyita barang bukti 5 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 500 juta. Selain itu, disita juga 3 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan selembar kertas uang palsu yang belum dipotong senilai Rp 200 ribu.
"Pelaku menunjukkan uang yang belum dipotong untuk meyakinkan calon pembeli dan transaksi dilakukan secara cepat. Uang palsu senilai Rp 500 juta itu rencananya akan dijual seharga Rp 250 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kelimanya saat ini ditahan di Polsek Cilandak untuk proses lebih lanjut.
"Kami atensi terhadap kasus tersebut, sebagaimana kita ketahui bersama peran strategis uang dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, terlebih lagi uang juga merupakan bagian dari identitas suatu negara. Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan serupa termasuk jangan jadi korban pengedaran upal juga," kata Sujanto. (mei/aan)












































Lima pelaku uang palsi ini ditangkap saat akan transaksi di Mal Cilandak (Foto: Istimewa)