"Keduanya berhasil dieksekusi oleh tim Kejati Maluku, di kediamannya di Jakarta pada Kamis 14 Juli pukul 13.00 WIB dan kini sudah ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur," ujar Kajati Maluku Jan Marinka, kepada detikcom, Jumat (15/7/2016).
Soeratno dan Satum adalah terpidana perkara Tindak Pidana korupsi pengadaan Kapal Purse Seine yang berbobot 15 Gross Ton (GT) dan 30 GT pada DKP Maluku Tahun Anggaran 2013. Mereka sebelumnya ditahan oleh Kejati Maluku sejak awal tahun 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seusai vonis, keduanya sudah kita panggil 2 kali untuk kita tahan, namun keduanya tidak memenuhi panggilan kami dengan alasan sakit," ucap Jan.
Dalam proses eksekusi itu keduanya tidak melawan. Aparat dengan mudah menggelandang keduanya ke LP Cipinang untuk melaksanakan putusan pengadilan.
"Akhirnya kemarin kami ke kediamannya dan menemukan mereka langsung kita eksekusi," pungkas Jan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini