"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
Putu sudah tiba di gedung KPK tanpa memberikan keterangan pada wartawan. Dia didampingi kuasa hukumnya, Habiburokhman. Namun Habiburokhman mengaku belum tahu banyak tentang kasus yang menjerat kliennya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Putu, KPK juga menetapkan status tersangka ke 4 orang lainnya yaitu staf Sudiartana bernama Novianti dan orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi serta pengusaha Yogan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.
Suap yang diterima Putu diberikan lewat transfer sebanyak Rp 500 juta ke beberapa rekening. Ada pula uang SGD 40 ribu yang disita saat KPK menangkap anggota Komisi III DPR itu di rumah dinasnya di Ulujami, Jaksel.
Putu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dhn/fdn)











































