Disdik DKI Imbau Orang Tua Antar Anaknya di Hari Pertama ke Sekolah

Disdik DKI Imbau Orang Tua Antar Anaknya di Hari Pertama ke Sekolah

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 15 Jul 2016 10:38 WIB
Ilustrasi anak sekolah. Foto: Hasan Al Habshy/detikcom
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau agar orang tua mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Namun Gubernur DKI Basuki T Punama (Ahok) melarang PNS di Jakarta untuk datang terlambat di hari pertama anak masuk sekolah pada Senin (18/7).

Kadisdik DKI Sopan Adrianto menyebut persiapan masa ajaran baru diawali dengan pra MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) atau semacam masa orientasi siswa (MOS). Untuk menyiasati orang tua siswa baru untuk datang di hari pertama masuk sekolah, Disdik DKI mengundang mereka di pra MPLS pada Sabtu (16/7) di sekolah.

"16 Juli para orang tua diharap agar hadir untuk mengenal secara mendalam profil sekolah. Disdik membuat edaran pra MPLS hari Sabtu agar orang tua atau wali untuk hadir ke sekolah dan berdiskusi mendalami profil sekolah," jelas Sopan dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (14/7/2016) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MPLS disebutnya menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah. Materi MPLS menurus Sopan diisi dengan kegiatan yang bersifat edukasi dan kreatif tanpa ada unsur perpeloncoan sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2016 serta Pergub DKI No 26 Tahun 2015, dan surat edaran Kadisdik DKI No 62 Tahun 2016.

"Senin (18/7) hari pertama masuk sekolah jajaran Dinas Pendidikan akan hadir ke sekolah-sekolah untuk menjadi pembica upacara," ucapnya.

Soal larangan Ahok terkait PNS dilarang mengantar anak di hari pertama sekolah, Sopan mengaku tidak menjadikannya wacana. Disdik DKI tidak melakukan pembahasan terkait hal tersebut.

"Kami tidak mencantumkan dalam surat edaran," kata Sopan.

Sebelumnya Ahok menyatakan tak mungkin mengizinkan PNS terlambat masuk kerja karena mengantar anak ke sekolah. Dia menjelaskan, bila anaknya punya ayah seorang PNS, maka yang mengantarkan ke sekolah bisa ibunya, begitu juga sebaliknya. Namun bila kedua orang tuanya PNS, maka anaknya harus bisa memahami tugas orang tuanya.

"Enggak bisalah. Nanti semuanya (mengemukakan) alasan lagi. Kalau dua-duanya PNS, anaknya pasti ngerti emak dan bapaknya PNS," terang Ahok, Kamis (14/7). (elz/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads