"Tidak seharusnya dikotomi ini terjadi, antara hakim karier-hakim nonkarier atau dengan hakim ad hoc," ujar juru bicara KY Farid Wajdi kepada wartawan, Jumat (15/7/2016).
Sedari awal keberadaan konsep Hakim nonkarier merupakan amanah reformasi. Sekaligus kebutuhan dunia peradilan atas desakan publik terhadap kondisi riel hukum dan peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keahlian dan kekhususan pada bidang tertentu adalah fungsi utama adanya hakim nonkarier. Lagipula mau dilihat dari sisi mana pun, rasio perbandingan hakim karier dengan nonkarier tetap lebih besar hakim karier.
![]() |
Pasal yang digugat Lilik-Binsar berbunyi:
Selain calon hakim agung berasal dari hakim karier, calon hakim agung juga berasal dari nonkarier.
Lilik-Binsar meminta MK mengubahnya menjadi:
Selain calon hakim agung berasal dari hakim karier, calon hakim agung juga berasal dari non karier tidak dimaknai dalam hal-hal tertentu, dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat hakim agung yang tidak didasarkan atas sistem karier.
Gugatan ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KY akan mengikuti, melihat dan mencermati perkembangan gugatan jika sudah diterima di MK, pascapemeriksaan pendahuluan," ujar Farid.
Sebagaimana diketahui, sejarah hakim nonkarier lahir pasca reformasi dan menjadi amanat reformasi 1998. Sebab kepercayaan masyarakat dengan para hakim karier menurun karena hakim selama Orde Baru berperilaku korup.
Alhasil, reformasi menghasilkan para hakim agung nonkarier yang cukup disegani masyarakat. Seperti Bagir Manan yang juga terpilih menjadi Ketua MA, Artidjo Alkostar yang memberikan hukuman tegas untuk terdakwa korupsi hingga Gayus Lumbuun yang konsisten mengkritik kinerja lembaganya untuk terus berbuat baik. Belum lagi hakim agung nonkarier Prof Dr Surya Jaya, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Dr Salman Luthan, Syamsul Maarif PhD hingga Prof Dr Rehngena Purba. (asp/bag)











































