Tetapi kepercayaan para orangtua ini dikhinati mereka para oknum di bidang kesehatan. Masa depan anak-anak Indonesia dipertaruhkan.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono pada Kamis (14/7) di depan Komisi IX DPR mengungkapkan ada 20 tersangka dalam kasus vaksin palsu ini. Mulai dari Kepala RSIA Sayang Bunda dr HUD dan dr AR, dokter klinik Pratama Adipraja, bidang, distributor, hingga suami istri yang memproduksi vaksin palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka ini dijerat pidana dalam UU kesehatan karena memproduksi vaksin tanpa izin, dan ancaman pidana akan lebih berat jika mengakibatkan kerusakan.
Kemudian UU Konsumen juga diterapkan, serta pidana pemalsuan. Tak hanya itu saja, pidana pencucian uang juga dikenakan. Para tersangka akan dimiskinkan. Total ancaman pidana pada para tersangka vaksin palsu 15 tahun.
Apakah cukup berat, mengingat ada remisi di tahanan?
Para orangtua yang marah sejak Kamis malam mendatangi rumah sakit yang disebut Menkes Nila Moeloek menggunakan vaksin palsu. Orangtua mengungkapkan kekesalannya mengapa mereka membayar mahal tetapi rumah sakit malah menggunakan vaksin palsu.
Menkes memberi jaminan akan memberikan sanksi ke rumah sakit, klinik, dan bidan yang memakai vaksin palsu. Sanksi belum disebutkan, tapi pastinya harus membuat jera. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh pada institusi kesehatan. (dra/dra)











































