Dalam rapat yang berlangsung mulai Kamis siang (14/7/2016) itu Menkes Nila F Moeloek memaparkan RS dan fasilitas pelayanan kesehatan yang memakai produk vaksin palsu. Dari data Kemenkes juga terungkap modus operandi yang dilakukan pelaku sehingga produk palsunya bisa masuk RS.
Berikut merupakan poin-poin keputusan dalam rapat tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sebelum adanya hasil revisi dalam jangka waktu 15 hari , penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 tahun 2014 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit, dan Permenkes Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan mutu obat pada instalasi farmasi Pemerintah harus berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI.
3. Komisi IX DPR RI mendesak Badan POM RI untuk meningkatkan kinerja dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di Indonesia.
4. komisi IX DPR RI mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam penanganan kasus hukum vaksin palsu dan meminta Bareskrim Polri untuk meningkatkan kinerja dalam pengungkapan jaringan pemalsu vaksin palsu dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Komisi IX DPR RI mendesak Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu untuk mengintensifkan kinerja dan melakukan penegakan hukum dalam rangka penanggulangan peredaran vaksin palsu di Indonesia serta memberikan laporan secara tertulis kepada Komisi IX DPR RI.
6. Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Kesehatan RI untuk mengkaji usulan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia agar melakukan pemeriksaan antibodi anak terduga penerima vaksin palsu.
7. Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah rumah sakit secara benar dan aman demi menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.
8. Dalam rangka pengawasan terhadap peredaran vaksin dan obat di seluruh Indoensia maka Komisi IX DPR RI akan membentuk Tim Pengawas, Panitia Kerja atau Panitia Khusus Peredaran Vaksin dan Obat yang akan disepakati dalam Rapat Internal Komisi IX DPR RI. (miq/bag)











































