"Bagi Anwar paling nanti remisi hilang," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, kepada wartawan di kantornya, Jumat dini hari (15/7/2016).
Ia pun menjelaskan bahwa tidak mungkin mengenakan pasal lagi terhadap Anwar. Namun bagi istrinya masih bisa disangkakan pasal.
"Sanksi? Kelalaian pidana enggak? Ini internal mereka (Rutan Salemba) kalau KUHP enggak ada. Sudah dihukum seumur hidup. Apa akan diproses lagi? Kalau tahanan yang kabur tidak bisa dikenakan lagi tetapi yang bisa dikenakan itu orang bantu," urai Budi.
Setelah menangkap Anwar, polisi juga memeriksa istrinya yakni Ade Irma Suryani. Menurut polisi, Ade tampak santai saat diperiksa namun merasa bersalah. (bag/bag)











































