Dalam keterangannya, Dishuntrans Jaksel, Kamis (14/7/2016), penindakan parkir liar ini menindaklanjuti laporan masyarakat melalui SMS sertasurat dan Laporan ke Gubernur DKI melalui aplikasi Qlue.
![]() |
Kasiop Dishubtrans Jaksel Edy Sufa'at, menyampaikan titik laporan masyarakat seputar parkir liar serta PKL di sekitar Pondok Indah, terminal bayangan Pasar Jumat, pangkalan liar Metromini di Jl Sekolah Duta Raya dan Parkir liar di belakang Pondok Indah Mal.
"Jika masih tetap membandel beserta Kepolisian serta Satpol PP akan melakukan penertiban kembali biar menimbulkan efek jera," ujar Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Untuk mengambil kendaraan yang diderek, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur dari Dishub, dan membayar retribusi melalui cash management system (CMS) Bank DKI.
Untuk membuat pengemudi kendaraan roda empat yang kerap kali parkir liar di badan jalan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan kebijakan retribusi derek parkir liar sebesar Rp 500.000 per hari. (dra/dra)