Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, hal yang mendasari Raperda tersebut karena selama ini kedudukan negara dan masyarakat belum diatur secara spesifik. Salah satu contoh adalah keberadaan Pancasila yang hingga saat ini belum menjadi konstitusi negara.
"Nah Perda inilah yang akan mengatur konstitusi di tingkat daerah," ucap Dedi kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Purwakarta, Kamis (14/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Raperda pun mengikat pada seluruh masyarakat di Kabupaten Purwakarta. Salah satu contohnya mereka diharuskan menjaga fasilitas umum, menjaga kebersihan, menggiatkan ronda, gotong royong, hingga saling mengasihi dan memperhatikan antar tetangga.
"Jadi ada kewajiban masyarakat menuntut ke negara, dan begitu juga sebaliknya," beber pria yang akrab disapa Kang Dedi.
Dedi mencontohkan, masyarakat yang tidak mengikuti aturan seperti ronda, kerja bakti, atau kegiatan beras perelek maka akan dikenakan sanksi penambahan nilai pajak hingga pencabutan hak jaminan kesehatan dan pendidikan.
Contoh lain, lanjut Dedi, masyarakat yang enggan mengikuti program Keluarga Berencana (KB) maka saat lahir anak ketiga dan seterusnya maka tidak akan menjadi tanggung jawab negara. Pasalnya masyarakat tersebut dianggap telah mampu membiayai keluarganya tanpa mengikuti anjuran pemerintah.
"Sama halnya pemerintah juga terikat. Seperti kalau ada pasien telat mendapat ambulan dan penanganan dokter, sampai meninggal dunia maka wajib hukumnya orang terkait hingga kepala dinas kesehatan harus mundur atau berhenti langsung. Bahkan kalau fatal Bupati sekali pun harus turun dari jabatannya," tegas Dedi.
Namun Raperda tersebut tidak hanya mengatur mengenai hal-hal yang bersifat pelanggaran, bagi masyarakat yang kooperatif dan pemerintahan yang mengayomi maka akan mendapat penghargaan.
"Misal masyrakat yang rajin gotong royong maka akan dapat free pajak restoran atau masyarakat yang ikut KB anaknya akan mendapat fasilitas lebih saat mereka sekolah nanti," katanya.
"Dan negara sekarang ini terkadang yang bagian sering demo atau mengkritik dapat bagian paling banyak, sementara yang diam saja tidak dapat apa-apa. Kalau dengan peraturan daerah ini maka semua memiliki hak dan kewajiban yang sama," kata Dedi menambahkan.
Lebih lanjut Dedi mengatakan Raperda tersebut telah diserahkan ke DPRD Kabupaten Purwakarta pada awal tahun 2016 kemarin. Saat ini Raperda tersebut masih dalam tahap pengkajian, dan ditargetkan akhir tahun 2016 ini akan selesai dan disahkan.
(trw/trw)











































