Mengaku Pria dan Menikahi Heni, Suwarti Terancam Pidana 7 Tahun Bui

Mengaku Pria dan Menikahi Heni, Suwarti Terancam Pidana 7 Tahun Bui

Muchus Budi R. - detikNews
Kamis, 14 Jul 2016 17:37 WIB
Foto: Muchus Budi/detikcom
Boyolali - Suwarti (40) sudah ditahan Polres Boyolali. Dia dilaporkan Heniyati atau Heni (25) atas dugaan penipuan. Suwarti mengaku pria bernama M Effendi dan menikahi Heni. Pernikahan berjalan selama satu tahun hingga akhirnya Heni curiga karena tak pernah disentuh.

Perkenalan sejak 2015 yang berakhir ke pelaminan itu terbongkar ketika Suwarti mandi dan Heni membuka dompetnya. Didapatkanlah KTP asli hingga terbongkar jati diri sebenarnya. Dahulu saat berkenalan, Suwarti berpenampilan bak pria, dengan rambut cepak.

"kami terus mendalami kasus penipuan dan atau pemalsuan surat," papar Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Muhamad Kariri, Kamis (14/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dijerat Pasal 378 atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP. Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara," tambah Kariri.

Suwarti mengaku mendapat KTP atas nama M Efendi Saputra yang ditemukannya. KTP itu yang menjadi modal identitas dia untuk menikahi Heni. (mbr/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads