Didakwa Siksa 4 PRT, Majikan di Jaktim Mengaku Gila

Didakwa Siksa 4 PRT, Majikan di Jaktim Mengaku Gila

Kartika Tarigan - detikNews
Kamis, 14 Jul 2016 17:19 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Empat pekerja rumah tangga (PRT) di Matraman, Jakarta Timur jadi korban 'kebengisan' majikannya Musdalifah. Mereka kerap menerima ancaman dan siksaan selama bekerja menjadi PRT di rumah Musdalifah di Matraman, Jakarta Timur.

Keempat PRT malang itu yaitu Sri Siti Marni, Herninawati, Suwardi dan Musahidin. Penganiayaan itu terungkap setelah Marni berhasil kabur dengan menggunakan kabel dari lantai 2 rumah. Polisi menyebut keempatnya mengalami trauma berat akibat siksaan tersebut. Musdalifah diproses hukum dan dibawa ke meja hijau.

"Pelaku tindak pidana tidak dapat mempertanggung jawabkan pidananya sesuai Pasal 44, tidak dapat digunakan hukumannya sebab kurang sempurna akalnya," kata kuasa hukum Mudalifah, Abi Prima Prawira
membela kliennya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jl Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abi dalam pembelannya itu mengatakan kondisi kejiwaan Musdalifah merujuk kepada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ahli kejiwaan.

"Keterangan ahli kejiwaan yang dihadirkan penyidik sendiri, pada14 mei 2016 benar telah melakukan pemeriksaan kejiwaan, ahli sebagai spesialis kejiwaan. Menerbitkan hasil, kesimpulan terperiksa mengalami gangguan depresi dan emosional yang kurang stabil," kata Abi.

Musdalifah telah melakukan tes kejiwaan secara pribadi pada Agustus 2015. Saat itu dokter yang ditemuinya sudah menyatakan dia mengidap gangguan kejiwaan.

"Periksa di RS Premier Jatinegara, terdakwa dinyatakan mengalami gangguan depresi yang tak dapat dikendalikan dan itu termasuk gangguan jiwa," urai Abi.

Pendamping hukum korban dari LBH APIK yang hadir dalam sidang tersebut langung menyoraki pembelaan Abi itu. Beberapa simpatisan yang tergabung dalam Jaring Advokasi Pekerja Rumah Tangga memberikan suara sumbang kepada eksepsi Abi.

"Wooo. Mana ada itu gila. Mana ada gila kayak gitu. Aamiin deh semoga gila beneran," celetuk mereka.

Ayah Marni, Umarudin (50) juga turut hadir dalam persidangan yang berlangsung selama satu jam tersebut. Usai sidang, dia mengaku sempat ditawari sejumlah uang oleh pihak Musdalifah untuk mencabut perkara.

"Sekitar 2 bulan yang lalu ada negosiasi mau kasih Rp 50 juta untuk cabut perkara. Minta damai tapi saya enggak mau lah, perkara tetap lanjut," kata Umar yang mengenakan batik luusuh itu.

Umar menanggapi pembelaan pengacara yang menyebut Musdalifah alami gangguan kejiwaan.

"Dari awalnya dia baik, tiba-tiba kok gila enggak ada. Semua orang juga tahu, engak yakin lah. Biar pun ada surat dari dokter," ucap Umar menyanggah kesaksian Abi.

Umar mengaku akan mengikuti proses sesuai hukum yang berlaku. Dia meyakinkan penyelesaian akan berlangsung dengan benar.

"Kepolisian pun ada di situ. Nanti hukum yang berbicara, saya kan orang buta hukum enggak tau apa-apa," kata Umar. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads