"Kalau saya, toh hakim yang nonkarier integritasnya juga terjaga, seperti Pak Artidjo. Kenapa harus dihilangkan?" kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).
Agus mencontohkan KPK yang juga memiliki penyidik independen. Menurutnya hal tersebut memberikan keseimbangan yang baik dalam segi penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hakim tinggi Lilik Mulyadi dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom menggugat syarat hakim agung nonkarier. Hakim agung nonkarier itu seperti Artidjo Alkostar, Salman Luthan hingga Gayus Lumbuun.
Lilik dan Binsar menggugat Pasal 6B ayat 2 UU Mahkamah Agung, yang berbunyi:
Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (calon hakim agung berasal dari hakim karier) calon hakim agung juga berasal dari nonkarier.
Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lilik-Binsar meminta MK menyatakan Pasal 6B ayat (2) MA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam hal-hal tertentu dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat hakim agung yang tidak didasarkan atas sistem karier.
Frase 'dalam hal tertentu dapat dibuka' yang diinginkan Lilik-Binsar bisa itu menjadi multitafsir. Hal ini yang menjadikan pintu hakim agung nonkarier tertutup, tergantung penafsiran MA.
Sejarah hakim nonkarier lahir pasca reformasi dan menjadi amanat reformasi 1998. Sebab kepercayaan masyarakat dengan para hakim karier menurun karena selama Orde Baru berperilaku korup. Alhasil, pasca reformasi menghasilkan para hakim agung nonkarier yang cukup disegani masyarakat. Seperti Bagir Manan yang juga terpilih menjadi Ketua MA, Artidjo Alkostar yang memberikan hukuman tegas untuk terdakwa korupsi hingga Gayus Lumbuun yang konsisten mengkritik kinerja lembaganya untuk terus berbuat baik.
Lilik merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kini menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Binsar saat ini mengadili kasus Jessica Kumala Wongso. (dhn/asp)











































