Pengungkapan data fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menerima vaksin palsu itu dipaparkan Menkes dalam rapat di Komisi IX Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/6/2016).
Delapan fasyankes itu adalah Bidan Lia (Cikarang, Bekasi), Bidan Lilik (Tambun, Bekasi), Bidan Klinik Tabina (Cikarang, Bekasi), Bidan Iis (Bekasi), Klinik Dafa DR, Baginda (Cikarang, Bekasi), Bidan Mega (Cikarang), Bidan M Elly Novita, (Ciracas, Jaktim), Klinik dr Ade Kurniawan (Slipi, Jakbar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
8 Klinik dan bidan itu mendapatkan vaksin palsu dari 3 suplier berbeda, yaitu Juanda CV Azka Medika, Kartawinata dan Seno dengan cara menawarkan vaksin. Keseluruhan suplier sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menkes Nila mengatakan bahwa penggunaan vaksin melalui bidan atau klinik dimungkinkan karena layanan kesehatan dari pemerintah hanya menggunakan 88,1 persen vaksin. Sebanyak 11,9 persen adalah swasta.
"Nah, yang pihak lain ini yang disinyalir menjadi asal vaksin palsu," ucap Nila. (bal/aan)