"Silakan PNS yang akan mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah, namun harus mengajukan izin ke atasannya terlebih dulu dan benar-benar mengantarkan anak ke sekolah. Tidak akan dijatuhi sanksi administrasi maupun pemotongan tambahan penghasilan karena terlambat ngantor. Kami himbau instansi swasta juga bisa memberi dispensasi bagi karyawannya untuk mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru," ujar Rudy, panggilan akrab Hadi Rudyatmo, Kamis (14/7/2016).
Dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud No 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah, kepala daerah didorong memberi dispensasi bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama masuk tahun ajaran baru. Rudy mengaku telah menerima SE tersebut dan telah ditindaklanjuti ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk pelaksanaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orangtua juga bisa ikut memastikan tidak ada lagi aksi perpeloncoan dalam pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS harus sepenuhnya diselenggarakan oleh guru sekolah dan tanpa keterlibatan OSIS ataupun kakak kelas. Format kegiatan MOS harus diisi pendidikan karakter, wawasan kebangsaan dan wawasan nusantara maupun wawasan sekolah," lanjutnya. (mbr/trw)











































