PNS di Solo Diizinkan Antar Anak ke Sekolah, Syaratnya Harus Izin Atasan

PNS di Solo Diizinkan Antar Anak ke Sekolah, Syaratnya Harus Izin Atasan

Muchus Budi R. - detikNews
Kamis, 14 Jul 2016 16:35 WIB
Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo (Foto: Ari Saputra/dok detikcom)
Solo - Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendikbud, Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo, memberikan dispensasi khusus bagi PNS di lingkungan Pemkot Surakarta yang punya anak sekolah. PNS boleh terlambat masuk kerja pada tanggal 18 Juli mendatang untuk terlebih dulu mengantar anaknya masuk sekolah di hari pertama tahun ajaran baru. Wali kota mengimbau pihak swasta juga melakukan hal serupa dengan mengizinkan karyawannya mengantar anak ke sekolah di hari pertama.

"Silakan PNS yang akan mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah, namun harus mengajukan izin ke atasannya terlebih dulu dan benar-benar mengantarkan anak ke sekolah. Tidak akan dijatuhi sanksi administrasi maupun pemotongan tambahan penghasilan karena terlambat ngantor. Kami himbau instansi swasta juga bisa memberi dispensasi bagi karyawannya untuk mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru," ujar Rudy, panggilan akrab Hadi Rudyatmo, Kamis (14/7/2016).

Dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud No 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah, kepala daerah didorong memberi dispensasi bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama masuk tahun ajaran baru. Rudy mengaku telah menerima SE tersebut dan telah ditindaklanjuti ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk pelaksanaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy mengakui sangat mendukung semangat dikeluarkannya SE tersebut. Dengan mengantar di hari pertama masuk sekolah, adalah moment penting untuk membangun interaksi yang baik antara orangtua dengan pihak sekolah. Selanjutnya diharapkan bisa menjalin komunikasi yang baik dalam kaitan pendidikan bagi anak-anak didik. Orangtua diharapkan bisa mengetahui kondisi anak dan sekolahnya.

"Orangtua juga bisa ikut memastikan tidak ada lagi aksi perpeloncoan dalam pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS harus sepenuhnya diselenggarakan oleh guru sekolah dan tanpa keterlibatan OSIS ataupun kakak kelas. Format kegiatan MOS harus diisi pendidikan karakter, wawasan kebangsaan dan wawasan nusantara maupun wawasan sekolah," lanjutnya. (mbr/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads