Demikian disampaikan Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta kepada wartawan, Kamis (14/7/2016). Dia menjelaskan tersangka adalah warga Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Pianto Ajali alias Asiong.
"Tersangka hari ini kita lakukan penahanan ke Rutan di Pekanbaru. Kasus penggelapan cukai ini merupakan pelimpahan dari Kantor Bea dan Cukai Riau-Sumbar," kata Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dilakukan pemeriksaan pihak BC, diketahui rokok dan miras tersebut tanpa cukai. Dari sana tersangka ditahan pihak bea cukai," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, rokok dan miras yang dimiliki tersangka telah merugikan pemasukan negara dari cukai sebesar Rp 300 juta. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 56 UURI No 39 2007.
"Dalam waktu dekat nanti, berkas penggelapan cukai ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan," tutup Sugeng. (cha/trw)











































