"Di Purwakarta diharuskan atau diwajibkan anak diantar oleh orang tuanya," jelas Dedi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/6/2016).
Dedi menegaskan, kewajiban tersebut diberlakukan karena dalam hari pertama anak bersekolah harus ada proses interaksi antara orang tua sebagai yang menitipkan anak dan pihak guru sebagai pihak yang dititipkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ibaratnya antara guru dan orang tua itu bertemu untuk ijab kabul. Jadi nantinya ada perbincangan internal antara yang dititipkan dan menitipkan," tuturnya.
Disinggung soal para PNS, Dedi mengatakan, kewajiban mengantar anak pada hari pertama sekolah mengikat pada orang tua yang berstatus sebagai PNS.
"Yang namanya masuk hari pertama itu pasti pada datang kepagian tidak kesiangan. Apalagi anak sekolah di Purwakarta masuk pukul 6.00 WIB, sedangkan PNS masuk kantor pukul 7.30 WIB," beber pria yang akrab disapa Kang Dedi itu.
Meski demikian, pihaknya akan mentolerir jika ada PNS yang terlambat masuk kerja pada hari pertama masuk sekolah. Jika PNS tersebut sengaja terlambat bahkan tidak masuk kerja maka akan mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan hingga Rp 500 ribu.
"Tapi saya rasa tidak akan terlambat. Karena Purwakarta ini kecil dan tidak ada macet, jadi untuk terlambat saya rasa tidak mungkin," pungkas Dedi. (trw/trw)











































