PNS di Purwakarta Wajib Antar Anak ke Sekolah, Diwarning agar Tak Telat Ngantor

PNS di Purwakarta Wajib Antar Anak ke Sekolah, Diwarning agar Tak Telat Ngantor

Tri Ispranoto - detikNews
Kamis, 14 Jul 2016 14:37 WIB
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bersalam-salaman dengan PNS di kantor bupati, Senin 11 Juli 2016 (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Purwakarta - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mewajibkan seluruh orang tua untuk mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah SD, SMP, atau SMA/SMK.

"Di Purwakarta diharuskan atau diwajibkan anak diantar oleh orang tuanya," jelas Dedi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/6/2016).

Dedi menegaskan, kewajiban tersebut diberlakukan karena dalam hari pertama anak bersekolah harus ada proses interaksi antara orang tua sebagai yang menitipkan anak dan pihak guru sebagai pihak yang dititipkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses interaksi itu nantinya para orang tua dan guru harus sama-sama mengetahui hak dan kewajibannya. Pasalnya guru sebagai orang yang dititipi memiliki otoritas lebih saat anak berada di lingkungan sekolah.

"Jadi ibaratnya antara guru dan orang tua itu bertemu untuk ijab kabul. Jadi nantinya ada perbincangan internal antara yang dititipkan dan menitipkan," tuturnya.

Disinggung soal para PNS, Dedi mengatakan, kewajiban mengantar anak pada hari pertama sekolah mengikat pada orang tua yang berstatus sebagai PNS.

"Yang namanya masuk hari pertama itu pasti pada datang kepagian tidak kesiangan. Apalagi anak sekolah di Purwakarta masuk pukul 6.00 WIB, sedangkan PNS masuk kantor pukul 7.30 WIB," beber pria yang akrab disapa Kang Dedi itu.

Meski demikian, pihaknya akan mentolerir jika ada PNS yang terlambat masuk kerja pada hari pertama masuk sekolah. Jika PNS tersebut sengaja terlambat bahkan tidak masuk kerja maka akan mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan hingga Rp 500 ribu.

"Tapi saya rasa tidak akan terlambat. Karena Purwakarta ini kecil dan tidak ada macet, jadi untuk terlambat saya rasa tidak mungkin," pungkas Dedi. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads