"Terjadi diskriminasi yang spektakuler, menurut kami," kata Binsar yang disampaikan dalam sidang gugatan syarat hakim agung nonkarier di ruang sidang MK pada Rabu (13/7) kemarin.
Saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/7/2016) siang ini, Binsar tidak membantah hal tersebut. Menurutnya syarat nonkarier dinilai terlalu ringan seperti usia minimal 45 tahun dan pengalaman di bidang hukum minimal 20 tahun. Sementara hakim karier syaratnya lebih ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat yang lebih ringan itu membuat Binsar merasa dirinya menjadi semakin kecil berpeluang untuk menjadi hakim agung. Menurut Binsar hal itu bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi:
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
"Jika dibutuhkan (hakim nonkarier), ada keahlian khusus seperti money laundering, lingkungan dan lainnya. Kami di luar itu, kami semua hakim karier, sudah sangat tahu," cetus Binsar memberikan syarat lebih khusus bagi hakim agung nonkarier.
Binsar pernah mendaftar hakim agung dari jalur nonkarier pada 2012, tetapi kandas. Sebelumnya, Binsar juga pernah mendaftar pimpinan KPK pada 2007, tapi juga gagal. Binsar saat ini tengah mengadili Jessica Kumala Wongso. (asp/nrl)










































