KPK Pelajari Soal Ketua DPRD DKI Disebut Bagi-bagi Duit Reklamasi

KPK Pelajari Soal Ketua DPRD DKI Disebut Bagi-bagi Duit Reklamasi

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 14 Jul 2016 12:11 WIB
KPK Pelajari Soal Ketua DPRD DKI Disebut Bagi-bagi Duit Reklamasi
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK masih mendalami peran Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang disebut-sebut bertugas membagi-bagikan uang ke anggota DPRD DKI terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu kemarin.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak memungkiri bahwa dalam setiap kasus terdapat peran-peran pihak lain yang belum terjerat. Namun demikian, hal tersebut perlu didalami kembali oleh penyidik KPK sebelum nantinya dinaikkan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan.

"Dalam setiap kasus sering ada beberapa orang seperti apa perannya dalam kasus tersebut. Itu sebabnya biasanya kasus juga dibangun dari informasi terdahulu yang diperoleh dengan memverifikasinya, cross check, dan sebagainya," kata Saut saat dihubungi, Kamis (14/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung terungkap bahwa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bertugas membagi-bagikan uang ke para anggota DPRD DKI. Dalam BAP tersebut terungkap pembicaraan Pupung dengan anggota DPRD yang kini menjadi tersangka, Mohamad Sanusi. Hal ini dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/7) kemarin.

Diceritakan, anggota dewan resah dan komplain gara-gara Prasetio tak membagi duit dengan rata, Prasetio mendapat bagian duit yang mereka rasa terlalu banyak. Rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta akhirnya tertunda-tunda meski pembahasan sudah selesai dilakukan.

Pupung akhirnya melapor ke bos PT Agung Sedayu, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan lantas memerintahkan agara anggota DPRD yang 'melintir' agar dibereskan.

"Maksudnya supaya cepat dibereskan bagaimana supaya paripurna itu dapat terlaksana," kata Pupung kepada jaksa KPK pada Rabu (13/7) kemarin. (dhn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini