Eks Waka KY: Hakim Agung Nonkarier Lebih Amanah

Eks Waka KY: Hakim Agung Nonkarier Lebih Amanah

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Jul 2016 10:51 WIB
Eks Waka KY: Hakim Agung Nonkarier Lebih Amanah
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Syarat menjadi hakim agung nonkarier digugat hakim tinggi Lilik Mulyadi dan hakim PN Jakpus Binsar Gultom. Masuk dalam deretan hakim agung nonkarier seperti Bagir Manan, Artidjo Alkostar hingga Gayus Lumbuun. Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Para hakim lupa bahwa Mahkamah Agung itu lembaga negara, bukan institusi para hakim, jadi harus mewadahi kepentingan rakyat. Rekrutmennya pun lewat Komisi Yudisial dan DPR. Faktanya, hakim agung nonkarier relatif lebih amanah," kata mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Kamis (14/7/2016).

Ucapan Imam bukannya tanpa bukti. Satu-satunya hakim agung yang dipecat karena memalsukan putusan PK gembong narkoba Hengky Gunawan yaitu hakim agung Ahmad Yamani, hakim karier yang puluhan tahun malang melintang di dunia peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya yang harus dilakukan hakim membersihkan diri dari praktik jual beli perkara, bukan mengajukan judicial review tanpa alasan yang jelas. Adanya hakim agung nonkarier selama ini baik-baik saja dan memberikan nilai positif bagi MA," ujar Imam.

Nilai positif yang dimaksud seperti Ketua MA Prof Dr Bagir Manan yang bisa membuat cetak biru pembaharuan MA dan meletakkan sendi-sendi reformasi MA. Bagir merupakan hakim agung nonkarier. Hakim agung nonkarier Artidjo juga membuat hukuman terhadap terdakwa korupsi yang setimpal sedangkan hakim agung Gayus Lumbuun konsisten mengkritik lembaganya untuk tetap mereformasi diri.

"Seolah-olah MA ini milik para hakim, bukan milik rakyat. Juga seolah-olah hakim-hakim yang mengajukan judicial review antireformasi," ucap Imam.

Lilik dan Binsar menggugat Pasal 6B ayat 2 UU Mahkamah Agung yang berbunyi:

Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (calon hakim agung berasal dari hakim karier) calon hakim agung juga berasal dari nonkarier.

"Menyatakan Pasal 6B ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan UUD Tahun 1945, sepanjang frasa selain Calon Hakim Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon hakim juga berasal dari non karier tidak dimaknai dalam hal-hal tertentu, dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak didasarkan atas sistem karier," kata Binsar dalam petitum permohonannya. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads