KPU berharap masa pembuktian tidak harus dalam 3 hari sebagai UU Pilkada, tapi bisa dibuktikan sepanjang masa 14 hari verifikasi faktual. Keinginan itu ditolak komisi II DPR.
"Angka 3 nggak bisa berubah, ya tetap 3 hari. Kalau jadi 14 hari jadi nggak benar itu, norma baru," ucap ketua komisi II Rambe Kamarulzaman kepada detikcom, Kamis (14/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal pengaturan jadwalnya. Artinya 3 hari kan tidak disebut 3 hari berturut-turut, yang penting ada datanya di PPS," ujar politisi Golkar itu.
"Misal sudah didatangi dia, nggak ada. Ya diberikan 3 hari untuk misal mau tanggal berapa datang ke PPS," imbuhnya.
Rambe mengingatkan KPU tidak membuat norma baru dalam Peraturan KPU yang merupakan turunan UU Pilkada. Klausul 3 hari pembuktikan di PPS jelas diatur dan tak bisa diubah menjadi sepanjang 14 hari masa verifikasi.
"Yang penting tidak lebih dari 3 hari," tegas Rambe.
Terkait kritik bahwa 3 hari itu bisa jadi terlalu sempit bagi daerah yang memiliki geografis yang sulit, Rambe menegaskan bahwa hal itu bisa dikomunikasikan antara PPS dengan pendukung calon.
"Makanya 3 hari itu untuk konfrmasi kan. Hari apa dia bisa datang. Pastikan dia datang tanggal sekian. Ini kan persoalan jika tidak ada orang saat diverifikasi," pungkasnya. (bal/aan)











































