DPR Ajukan Hak Angket Penjualan Kapal Tanker Pertamina
Rabu, 23 Mar 2005 18:36 WIB
Jakarta - Sebanyak 23 anggota DPR dari 10 fraksi mengajukan hak angket terhadap penjualan tanker milik Pertamina. hak angket diajukan oleh 7 anggota dari F-PG, 3 anggota dari F-PD, 2 anggota dari F-KB, 2 anggota dari F-PPP, 2 anggota dari F-PKS, 2 anggota dari F-PAN, 2 anggota dari FBPD, 1 anggota dari F-PDIP, 1 anggota dari F-PDS dan 1 anggota dari F-PBR. Sebagian besar merupakan anggota Komisi VII, termasuk Ketua Komisi VII Agusman Effendi dari F-PGHak angket tersebut merupakan hak angket ketiga dalam periode 2004-2009. Sebelumnya, DPR juga mengajukan hak angket tentang gula illegal dan kenaikan harga BBM.Hak angket Pertamina dibacakan salah seorang pengusul dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi Nizar Dahlan dan diterima wakil ketua DPR Zaenal Maarif di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2005).Penyelidikan diusulkan berdasarkan laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan indikasi persekongkolan berbagai pihak terhadap penjualan 2 buah VLCC Pertamina yang merugikan negara sebesar US$ 20 juta. Hal ini sesuai dengan kesimpulan komisi VIII DPR RI dalam rapat pada 15 Juni 2004."Berdasarkan hal-hal tersebut untuk mengklarifikasi semua persoalan yang terkait dengan penjualan 2 VLCC tersebut kami mengusulkan untuk melakukan penyelidikan terhadap pihak terkait yang bertanggung jawab tehadap keputusan penjualan VLCC, antara lain Komisaris dan Direksi Pertamina, Pihak Goldman Sach serta pihak Fronline ltd," ungkap Nizar.Anggaran biaya pendidikan yang dibutuhkan untuk hak angket termasuk rapat dan honor saksi sebesar Rp 303 juta.
(aan/)











































