KPK Panggil Gubernur Sumut Jadi Saksi Kasus Suap Gatot Pujo

KPK Panggil Gubernur Sumut Jadi Saksi Kasus Suap Gatot Pujo

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 14 Jul 2016 09:53 WIB
KPK Panggil Gubernur Sumut Jadi Saksi Kasus Suap Gatot Pujo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2020.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (14/7/2016).

Ini merupakan perkembangan kasus suap yang diberikan oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pada Kamis 16 Juni 2016, penyidik KPK telah menambah tersangka dari DPRD Sumut sebanyak 7 orang yaitu Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian suap ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sementara itu, para tersangka lain yang telah divonis yaitu Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri. Kelimanya telah divonis hukuman penjara masing-masing 4 tahun lantaran terbukti menerima suap dari Gatot.

Mereka pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads