"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (14/7/2016).
Ini merupakan perkembangan kasus suap yang diberikan oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pada Kamis 16 Juni 2016, penyidik KPK telah menambah tersangka dari DPRD Sumut sebanyak 7 orang yaitu Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, para tersangka lain yang telah divonis yaitu Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri. Kelimanya telah divonis hukuman penjara masing-masing 4 tahun lantaran terbukti menerima suap dari Gatot.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/aan)











































