"Pak Tito harus segera menindaklanjuti amanat Presiden Jokowi yang sudah memasukkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Artinya, beliau harus punya terobosan baru dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Karena yang namanya kejahatan luar biasa, penanganannya harus luar biasa juga," ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam keterangannya, Kamis (14/7/2016).
Menurut Fahira, semua anggota Polri seharusnya diberi pemahaman bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak sama pentingnya dengan kasus-kasus lainnya. Oleh sebab itu, anggaran penanganan kasus juga harus ditingkatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini ada di DPR. Fahira mengatakan bahwa Polri harus menjadi yang terdepan dalam penerapannya, termasuk dalam pemberatan hukuman.
"Polri dan tentunya Kejaksaan harus mendesain agar tidak ada lagi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang biasa-biasa saja terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi, jika kekerasan seksual dilakukan secara sadis, biadab, berulang-ulang dan mengakibatkan kematian. Bagi saya, ini salah satu parameter keberhasilan Polri nanti dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak, selain pencegahan tentunya," kata Fahira.
Ke depan, Fahira berharap polisi menempatkan korban sebagai subyek. Polisi juga harus memiliki mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya. (imk/rna)











































