"Sangat berbahaya. Jika balon tidak ada yang mengendalikan, bisa masuk ke perlintsan penerbangan. Apalagi materialnya yang dari plastik dan ukurannya besar," jelas Kadisops Lanud Adisutjipto Kolonel Pnb Indan Gilang Buldansyah kepada detikcom, Rabu (13/7/2016).
Indan mengatakan, balon udara bisa saja menutup sensor pesawat di antaranya terkait dengan kecepatan dan ketinggian. Belum lagi risiko masuknya balon tersebut ke mesin pesawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, kata Indan, mengatur soal sanksi pidana bagi pihak yang membahayakan penerbangan.
Menurutnya, balon udara menjadi masalah jika dibiarkan terbang bebas tak terkontrol. Jika balon itu bisa dikontrol dan atau terikat di darat pun, seharusnya dikoordinasikan dengan pihak terkait agar bisa dipastikan posisinya aman bagi penerbangan.
"Harus diketahui oleh ATC, agar tidak mengganggu pesawat terbang," tutupnya. (sip/imk)











































