Penjelasan Menteri Yuddy Chrisnandi Soal Mobil Dinas Bersifat Melekat

Penjelasan Menteri Yuddy Chrisnandi Soal Mobil Dinas Bersifat Melekat

Jurig Lembur - detikNews
Rabu, 13 Jul 2016 20:10 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mudik ke Bandung menggunakan mobil dinas pada lebaran lalu, yang kemudian menuai kritik. Yuddy menegaskan bahwa kendaraan dinas itu melekat pada pejabat yang menggunakan.

"Misalnya sekarang ini kan (sedang) dinas, terus saya ada keperluan pribadi ke dokter gigi pakai mobil dinas. Ya boleh. Namanya mobil dinas yang melekat jabatan boleh digunakan yang bersangkutan, selama dia masih menjabat dan melaksanakan tugasnya," ucap Yuddy di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/6/2016).

Yuddy menjelaskan yang dilarang untuk kepentingan pribadi adalah kendaraan dinas operasional. Mantan pengurus Hanura itu mencontohkan, tidak hanya setingkat menteri, Presiden sekalipun melekat dengan mobil dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh Wapres ke Makassar mudik, apa harus gunakan mobil pribadi datang? Kan dengan perangkat kepresidenan. Ketua DPR, wakil ketua DPR mudik, apa mereka harus pakai mobil pribadi masing-masing? Kan harus dilihat selama mobil itu melekat peraturannya membolehkan," ujar Yuddy.

Baca Juga: Menyoal Mobil Dinas dan Mobil Menteri untuk Mudik, Boleh?

Tinggal menurut Yuddy masing-masing pejabat menilai apakah mobil dinas itu digunakan secara relevan dengan kepentingan atau tidak. Misal pejabat ingin jalan-jalan ke puncak di akhir pekan, tentu tak relevan menggunakan mobil dinas.

"Presiden ke Solo kan pulang ke rumahnya, apa harus mobil sendiri? Kan ada yang melekat mobil kepresidenan," tegasnya.

Dengan begitu, Yuddy menuturkan tidak ada yang salah dengannya saat menggunakan mobil dinas untuk mudik ke Bandung lalu. Dia menampik ada protes dari kalangan PNS soal surat edaran larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Nggak ada PNS (menolak), ngerti semua kok ada aturannya. Aturan di lingkungan PNS itu tersosialisasi dengan baik. Apakah Permen (peraturan menteri) atau peraturan pemerintah tersosialisasi dengan baik," kata Yuddy.

"Yang ribut ini kan haters, orang yang memang tak berpikir jernih, yang sudah dikasih pengertian nggak ngerti juga. Jadi ya tak usah diambil pusing sejauh tak langgar aturan yang ada," imbuhnya.

(miq/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads