Sebagaimana diketahui masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tidak akan dikenakan denda. Kebijakan pemutihan sementara denda pajak berlaku dari 2 Juli sampai dengan 2 Agustus 2016.
Khusus untuk pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dikatakan Kepala UP PKB dan BBN-KB Kota Admistrasi Jakarta Selatan, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Alberto Ali, jumlah kendaraan di Jakarta berkisar 9 juta kendaraan. Mereka yang melakukan pembayaran pajak pada tahun lalu tidak sampai setengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kurun waktu seminggu terakhir ini lanjut Alberto total kendaraan yang sudah membayar sebanyak 36.238 kendaraan bermotor. Angka itu belum bisa menjadi tolak ukur lantaran pembayaran pajak baru tiga hari berjalan efektif.
"Ini dikarenakan waktunya terpotong dengan libur lebaran. Kalau dilihat dari pengalaman tahun lalu animo masyarakat sangat tinggi terhadap program ini tercatat sudah 36 ribu kendaraan yang dibayar pajak dari tanggal 2 sampai dengan 12 Juli saja. Sementara untuk hari biasa rata-rata perhari wajib pajak yang bayar sekitar 17 ribu sampai dengan 19 ribu kendaraan," jelasnya.
Secara terpisah Herbet (53) warga Cibubur mengaku kecewa atas kebijakan tersebut. Lantaran pemutihan itu tidak berlaku untuk seluruhnya.
"Saya berharap tidak kena denda tetapi begitu ke loket dikenakan biaya denda Jasaraharja sebesar Rp 750 ribu. Seharusnya yang dimaksud pemutihan itu seluruhnya jadi saya hanya bayar pajak kendaraan bermotor saja," kata Herbet.
Herbet mengaku telat bayar pajak mobil Toyota Avanza selama dua tahun. Informasi pemutihan denda pajak membuat dirinya tertarik untuk datang ke loket pembayaran.
"Ya baru bayar karena selama ini pajak yang berikan tidak pernah dirasakan langsung, jadi buat apa saya bayar pajak. Ini juga kalau dibilang nggak ada pemutihan denda pajak saja nggak mau bayar," paparnya.
Lain halnya dengan Herbet, Sucipto (38) mengaku baru tahu ada kebijakan bebas denda pajak. Tujuannya ke Samsat Polda Metro Jaya memang untuk membayar pajak tahunan.
"Emang rutin, cuma nggak tahu kalau bebas pajak. Harusnya sih bulan lalu jatuh temponya tetapi baru bisa bayar sekarang," kata Sucipto.
Sucipto mengaku tak melihat antrean panjang di loket khusus pembayaran denda pajak. Dia menduga hal itu dikarenakan minimnya informasi pemutihan denda pajak.
"Dari tadi saya lihat nggak begitu banyak yang ngantri, mungkin belum banyak yang tahu ada kebijakan itu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan beleid penghapusan sementara denda pajak. Ternyata kebijakan ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan PBB.
Ahok mengatakan tujuan kebijakan ini agar orang membayar pajak tanpa takut terkena denda penunggakan pajak yang sudah menumpuk bertahun-tahun. Soalnya, dikhawatirkan orang yang menunggak pajak kendaraan bertahun-tahun tak akan bisa membayar dendanya.
"Kalau itu enggak dihapus, orang ini kan ditambah denda-denda enggak bisa bayar juga. Utang kan. Kamu kalau disuruh bayar mesti lunasi yang lama nanti enggak sanggup juga," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (12/7).
Ahok menilai kebijakan ini seperti pemutihan denda pajak. Bukan hanya pajak kendaraan bermotor saja ternyata, Ahok menyebut pemutihan denda juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kayaknya saya sudah tanda tangan deh, seperti pemutihan begitu kan. Kayaknya sudah ada. Termasuk PBB juga," kata Ahok. (edo/dra)











































