"Tentu yang ingin kita sampaikan adalah bahwa hakim hakim nonkarier telah memberi warna baik dalam proses peradilan. Kalau komplainnya hakim nonkarier tak memberikan warna baik, toh hakim karier juga sama. Kan banyak hakim karier yang justru tidak memberikan terobosan positif," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).
Di antara sejumlah hakim nonkarier, nama-nama yang ada adalah Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Gayus Lumbuun. Arsul Sani lalu menambahkan, hakim nonkarier dan hakim karier memiliki kedudukan yang sama di mata undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR akan tetap membahas UU Jabatan Hakim meski ada gugatan ini. Pasal tentang hakim nonkarier juga akan dibahas dalam UU Jabatan Hakim.
"DPR belum berpikir untuk menghapus hakim nonkarier ini. Maka pasal-pasal yang ada di RUU Jabatan Hakim akan tetap kita pertahankan untuk dibahas," pungkas Arsul.
Lilik dan Binsar menggugat Pasal 6B ayat 2 UU Mahkamah Agung, yang berbunyi:
Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (calon hakim agung berasal dari hakim karier) calon hakim agung juga berasal dari nonkarier.
Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal 6B ayat (2) UU MA menurut para Pemohon yang menjadi tolok ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan kepada semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi terletak pada pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan, untuk itu sebaiknya pengangkatan hakim agung hanya melalui jalur hakim karier, tidak dibuka kesempatan bagi hakim nonkarier," gugat Lilik-Binsar.
Lilik merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kini menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Binsar saat ini mengadili kasus Jessica Kumala Wongso. (bag/asp)










































