Karena curiga, security kemudian melapor ke Polsek Penjaringan. Polisi pun akhirnya menuju ke lokasi. Kemudian ditemukan sebuah boks plastik yang di dalamnya berisi mayat seorang perempuan.
Menurut keterangan polisi, di sinilah pelaku bernama Calvin (42) menaruh mayat Farah. Calvin sebelumnya membunuh Farah di Apartemen Marina Tower B Ancol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di lokasi penemuan mayat tersebut pada hari ini tidak ada garis polisi yang terpasang. Seorang security yang sedang berpatroli menunjukkan lokasi tersebut.
"Kemarin polisi menemukannya di situ," ujar security tersebut sambil menunjuk tiang penyanggah tol, Rabu (13/7/2016).
Untuk menuju lokasi penemuan mayat ini bisa dilalui jalanan menuju tol Prof Dr Sediyatmo atau juga bisa juga melalui jalan Pantai Indah Kapuk.
Di bawah kolong tol ini ada dataran tanah selebar kurang dari 1 meter. Setelah itu, tanah di bawah kolong tol tersebut terdapat kubangan air. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 1 orang tersangka atas nama Calvin. Pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Atas perbuatannya, Calvin terancam hukuman 15 tahun penjara.
(rvk/rvk)