"Pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Sehingga secara reaktif, korban dibunuh dengan cara dianiaya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman di Polsek Penjaringan, Jl. Raya Pluit Selatan, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2016).
Setelah membunuh, pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam kotak plastik. Pelaku menambahkan kapur barus ke dalam kotak plastik tersebut untuk menyamarkan bau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu pelaku kembali ke apartemen. Pelaku kemudian berusaha menghilangkan barang-barang milik korban. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh.
"Pelaku menggunakan motor ini untuk membuang barang-barang milik korban. Beberapa barang yang dibuang adalah baju dan tas korban. Barang lainnya sedang kita lakukan pendalaman lagi," ujar Bismo di lokasi yang sama.
![]() |
Polisi dapat mengungkap kasus ini setelah ditemukannya kartu identitas milik korban. Proses penyelidikan kasus ini turut dibantu juga oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya.
"Kemudian ditemukan identitas korban, dari situ kita kemudian melakukan identifikasi. Dari olah TKP, keterangan saksi dan scientific investigasi yang diback up oleh Dirkrimum Polda, sekitar 8 jam pelaku diamankan di Aston Marina Ancol," ujar Bismo.
![]() |
Pada saat penangkapan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Tapi dengan barang bukti dan kesaksian yang ada, pelaku pun mengaku, kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Penjaringan.
"Pelaku sempat ngeyel. Setelah dilakukan scientific investigasi, melihat rekaman CCTV dan keterangan satpam, akhirnya pelaku mengaku," ucap Yuldi.
Farah dan pelaku Calvin diketahui bukanlah suami istri. Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Farah datang ke apartemen setelah dipanggil Calvin untuk berhubungan badan dengan bayaran Rp 4 juta. (hri/hri)