Calvin Coba Hilangkan Barang Bukti Setelah Membunuh Farah Wanita Dalam Boks

Calvin Coba Hilangkan Barang Bukti Setelah Membunuh Farah Wanita Dalam Boks

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 13 Jul 2016 15:12 WIB
Foto: Polisi melakukan olah TKP (Jabbar/detikcom)
Jakarta - Setelah membunuh karyawan bank bernama Farah Nikmah Ridhallah (25), Calvin Soepargo (42) sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Calvin diketahui membunuh korban pada Sabtu (9/7).

"Pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Sehingga secara reaktif, korban dibunuh dengan cara dianiaya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman di Polsek Penjaringan, Jl. Raya Pluit Selatan, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2016).

Setelah membunuh, pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam kotak plastik. Pelaku menambahkan kapur barus ke dalam kotak plastik tersebut untuk menyamarkan bau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, kotak tersebut ditutup rapat dengan lakban. Kotak itu dibawa menggunakan troli dari apartemen menuju mobil yang disewa oleh pelaku. Pelaku pun membawa kotak ke kolong Tol PIK.

Setelah itu pelaku kembali ke apartemen. Pelaku kemudian berusaha menghilangkan barang-barang milik korban. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh.

"Pelaku menggunakan motor ini untuk membuang barang-barang milik korban. Beberapa barang yang dibuang adalah baju dan tas korban. Barang lainnya sedang kita lakukan pendalaman lagi," ujar Bismo di lokasi yang sama.

Motor yang digunakan pelaku untuk membuang barang-barang korban (Jabbar/detikcom)

Polisi dapat mengungkap kasus ini setelah ditemukannya kartu identitas milik korban. Proses penyelidikan kasus ini turut dibantu juga oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya.

"Kemudian ditemukan identitas korban, dari situ kita kemudian melakukan identifikasi. Dari olah TKP, keterangan saksi dan scientific investigasi yang diback up oleh Dirkrimum Polda, sekitar 8 jam pelaku diamankan di Aston Marina Ancol," ujar Bismo.

Barang bukti yang diamankan polisi (Jabbar/detikcom)

Pada saat penangkapan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Tapi dengan barang bukti dan kesaksian yang ada, pelaku pun mengaku, kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Penjaringan.

"Pelaku sempat ngeyel. Setelah dilakukan scientific investigasi, melihat rekaman CCTV dan keterangan satpam, akhirnya pelaku mengaku," ucap Yuldi.

Farah dan pelaku Calvin diketahui bukanlah suami istri. Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Farah datang ke apartemen setelah dipanggil Calvin untuk berhubungan badan dengan bayaran Rp 4 juta. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads