Akibatnya, warga Bojong Gede, Bogor menggugat Kemenkes ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Duduk sebagai Tergugat I adalah BPOM dan Tergugat II adalah Kemenkes. Perkara tersebut telah didaftarkan di PN Jakpus pada hari ini dengan mengantongi nomor perkara 376/PDT.G/2016/JKT.PST.
"Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk mempublikasikan hasil penelitian yang dilakukan oleh tergugat I, termasuk namun tidak terbatas pada nama-nama 37 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang mendapatkan vaksin dari sumber yang tidak resmi secara transparan dan detail," kata Zentoni dalam berkas gugatan yang didapat detikcom, Rabu (13/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergugat I selaku institusi pemerintah bidang pengawasan obat dan makanan telah melanggar asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati dalam penelitiannya yaitu dengan tidak memberikan hasil yang transparan mengenai nama 37 Fasyankes yang mendapatkan vaksin dari sumber yang tidak resmi tersebut," ujar penggugat yang sehari-hari sebagai advokat itu.
Akibat tidak diumumkan nama-nama rumah sakit, Zentoni mengalami kerugian berupa rasa takut dan khawatir akan akibat yang akan ditimbulkan dari vaksin palsu yang diberikan kepada anak-anaknya.
"Menghukum Tergugat II untuk segera mencabut izin-izin 37 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang mendapatkan vaksin dari sumber yang tidak resmi tersebut," tuntut Zentoni. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini