Berkas 3 Tersangka Pemerasan Restitusi Pajak Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas 3 Tersangka Pemerasan Restitusi Pajak Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Achmad Masaul Khoiri - detikNews
Rabu, 13 Jul 2016 14:34 WIB
Berkas 3 Tersangka Pemerasan Restitusi Pajak Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Tiga tersangka pemerasan lebih bayar pajak (restitusi) PT EDMI Indonesia telah naik ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II). Kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan dua minggu mendatang.

"Rencananya hari ini akan ada pelimpahan berkas dan barbuk (barang bukti) dan tersangkanya ke penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jalan HR Rasuna Said, Rabu (13/7/2016).

Menurut dia, tersangka, berkas dan barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan. "Maksimal dua minggu ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka itu yakni Herry Setiadji (HES) selaku supervisor tim, Indarto Catur Nugroho (ICN) selaku ketua tim, dan Slamet Riyana (SR) selaku anggota tim.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak Pph Badan 2012 dan Ppn masa 2013 dari PT EDMI Indonesia. Berdasarkan perhitungan pajak, ada kelebihan pembayaran pajak dari PT EDMI sehingga ada pengembalian lebih dari Rp 1 miliar. Ketiga tersangka pun kemudian memaksa perusahaan itu untuk membayar uang sebesar Rp 75 juta. (aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads