"Rencananya hari ini akan ada pelimpahan berkas dan barbuk (barang bukti) dan tersangkanya ke penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jalan HR Rasuna Said, Rabu (13/7/2016).
Menurut dia, tersangka, berkas dan barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan. "Maksimal dua minggu ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak Pph Badan 2012 dan Ppn masa 2013 dari PT EDMI Indonesia. Berdasarkan perhitungan pajak, ada kelebihan pembayaran pajak dari PT EDMI sehingga ada pengembalian lebih dari Rp 1 miliar. Ketiga tersangka pun kemudian memaksa perusahaan itu untuk membayar uang sebesar Rp 75 juta. (aan/aan)











































