Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016), diputar rekaman CCTV saat Mirna, Hani dan Jessica Kumala Wongso berada di kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 sore hari.
Hani mencium barang bukti sisa kopi Mirna (Ari Saputra-detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Hani mencicipi kopi itu. Dia mengaku ikut menelan kopi itu.
"Anda bilang Anda tidak melepeh kopi, berarti Anda menelan?" tanya hakim pada Hani.
"Saya tidak membuang, cuma terasa di lidah itu enggak enak banget," jawab Hani.
"Artinya Anda menelan?" tanya hakim lagi.
"Iya sedikit, Yang Mulia," jawab Hani.
"Apa yang kamu rasakan? Sampai tenggorokan terasa?" tanya hakim.
"Iya, tenggorokan saya pedas," jawab Hani.
Lantas, dari bangku pengunjung keluarga Mirna ada yang berteriak.
"Enggak ditelan, enggak ditelan!" ujar pria yang duduk di samping kembaran Mirna, Sendy Salihin.
Teriakan itu disambut isyarat agar pria itu diam. Lalu pria itu diam dan pertanyaan hakim dilanjutkan.
Sendy (berjaket cokelat, baris kedua). Foto: Wisnu/detikcom |












































Hani mencium barang bukti sisa kopi Mirna (Ari Saputra-detikcom)
Sendy (berjaket cokelat, baris kedua). Foto: Wisnu/detikcom