Komjen Buwas sebelumnya telah melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN), Enny Nurbaningsih, Selasa 12 Juli lalu. Pertemuan itu untuk mengakselerasi kegiatan penyusunan revisi undang-undang narkotika.
"Artinya Undang-Undang ini tidak asal jadi," kata Komjen Buwas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala BPHN menyarankan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut. Pemerintah juga perlu membentuk kepanitiaan pembahasaan.
"Dibentuk kepanitiaan yang mencangkup naskah akademik dan panitia antarkementerian. Diharapkan setelah panitia tersebut dibentuk, penyusunan revisi undang-undang akan segera dieksekusi," ujar Enny. (edo/aan)










































