Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (13/7/2016). Barang bukti Vietnam ice coffee itu ditaruh di botol bening. Warna kopi tersebut juga tidak seperti kopi Vietnam pada umumnya.
Begitu botol itu dibuka oleh jaksa Ardito Muwardi, Ketua majelis hakim Kisworo, langsung menutup hidung. Sedangkan tim kuasa hukum Jessica juga ikut melihat botol berisi sisa kopi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai 5 menit, barang bukti itu kembali ditaruh di meja jaksa penuntut umum. Sidang kembali dilanjutkan dengan memutar CCTV dan mendengarkan keterangan sahabat Mirna, Hani alias Boon Juwita, yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. Jaksa juga menghadirkan 3 pelayan kafe Olivier untuk bersaksi.
(rvk/rvk)











































