Bunuh dan Bakar Synthia Bella, Dua Pelaku Dihukum Penjara Seumur Hidup

Bunuh dan Bakar Synthia Bella, Dua Pelaku Dihukum Penjara Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 13 Jul 2016 12:59 WIB
Ilustrasi (edi/detikcom)
Batam - Gara-gara terbakar cemburu, M Weliyadi (19) dan Budi Wahono menghabisi nyawa Synthia Bella. Jasad Synthia alias Meme dibakar usai nyawanya melayang.

Weliyadi dan Synthia sebelumnya terlibat asmara tetapi Synthia juga menjalin kasih dengan lelaki lain. Weliyadi tidak terima dan merencanakan membunuh kekasihnya itu dan menghubungi teman-temannya, Rizal (DPO) dan Budi.

"Zal, Kak Wel sakit hati," kata Weliyadi dalam SMS ke Rizal pada 7 Juli 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa kak?" tanya Rizal.

"Meme banyak cowoknya," jawab Weliyadi.

"Ya sudah, habisi saja. Kak Weli ke sini saja, kita makan-makan di sini," ujar Rizal.

Malamnya, Weliyadi ke rumah kontrakan Rizal dan merencanakan pembunuhan tersebut. Tidak berapa lama muncul Budi dan rencana jahat disusun.

Budi kemudian mengirim SMS ke Meme dengan mengaku bernama Faisal untuk mengajak jalan. Meme tidak curiga dan Faisal menjemput Meme di rumahnya di Perum Pondok Pelangi, Kecamatan Sekupang, Batam sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dijemput, Meme dan Faisal menuju lapangan kosong di dekat SMP 25, Sekupang, Batam.

Setelah sepeda motor berhenti di lapangan, Weli yang sembunyi di belakang batu-batuan di tepi lapangan langsung mengendap dari belakang Meme. Secepat kilat, Weliyadi mencekik leher Meme dari belakang hingga Meme kelojotan. Budi datang belakangan dan membantu pembunuhan tersebut hingga Meme meregang nyawa.

Setelah memastikan Meme meninggal dunia, Weliyadi menyiram tubuh Meme dengan bensin. Korek api dilemparkan ke tubuh Meme dan api menyala hingga membakar tubuh Meme. Komplotan itu lalu kabur.

Tubuh dengan setengah gosong itu membuat geger Sekupang keesokannya harinya. Polisi tidak ambil diam dan melacak para pelaku. Akhirnya Weli dan Budi itu ditangkap. Mereka harus mengikuti serangkaian pemeriksaan hukum hingga akhirnya diserahkan ke pengadilan.

Pada 16 Maret 2016, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Weli dan Budi. Putusan itu sesuai dengan permohonan jaksa. Tidak terima, kedua pelaku melakukan upaya hukum banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan PN Batam," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (13/7/2016).

Weliyadi dan Budi diadili oleh hakim tinggi Yonisman, hakim tinggi Fakih Yuwono dan hakim tinggi Jalaluddin. Weliyadi dan Budi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Adapun Rizal hingga hari ini masih buron. (asp/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads