Mereka datang bersama-sama sejumlah 10 orang pada pukul 10.19 WIB langsung menyambangi loket penerimaan perkara konstitusi untuk mendaftarkan permohonan uji materi.
"Kami mewakili SPRI dan 2 Warga Negara yaitu Samsul Hidayat dan Abdul Kodir Jailani mendaftarkan mohon uji materi. Ini diajukan permohonan ke MK judicial review atas UU no.11 tahun 2016 mengenai tax amnesty hari ini kita daftarkan resmi," kata Ketua YSK yang juga Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diajukan ada 11 pasal yang seluruh pasal tersebut bertumpu pada pasal 1 ayat 1 yang menyatakan pengampunan pajak penghapusan pajak terhutang dengan tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana dengan membayar uang tebusan," ujar Sugeng. (tor/tor)











































