Saksi TPPU M Sanusi: Dari Dinas Tata Air DKI, Sekretaris Dewan, Hingga Sopir

Saksi TPPU M Sanusi: Dari Dinas Tata Air DKI, Sekretaris Dewan, Hingga Sopir

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Rabu, 13 Jul 2016 11:22 WIB
Saksi TPPU M Sanusi: Dari Dinas Tata Air DKI, Sekretaris Dewan, Hingga Sopir
M Sanusi (Foto: Grandyos Zafna/detikFoto)
Jakarta - Kasus korupsi yang membelit M Sanusi semakin panjang dan menemui babak baru. Sejumlah saksi dipanggil KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sanusi.

Dari 6 orang saksi yang dipanggil KPK hari ini, salah satunya adalah Kasudin Dinas Tata Air Jakarta Barat Roedito Setiawan.

"TPPU MSN, Sekretaris Dewan untuk profil dan gaji sebagai DPRD. Kalau Dinas Tata Air pengadaan yang berlangsung di sana," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut profil 6 saksi TPPU M Sanusi;
1. Adi Kurnia sebagai advokat
2. H Teguh Hendrawan, PNS atau Kepala Dinas Tata Air DKI
3. Tasdikiah pihak swasta
4. M Yuliadi, PNS atau Sekretariat Dewan
5. Roedito Setiawan, PNS atau Kasudin Tata Air Jakbar
6. Gerry Prasetya, swasta atau sopir Sanusi

KPK ingin mengorek peran Sanusi dalam pengadaan barang di Dinas Tata Air DKI dan penghasilan selama menjabat sebagai anggota dewan.

"Penyidik memeriksa enam orang saksi. Untuk dua orang saksi dari Dinas Tata Air itu akan dikonfirmasi berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang berlangsung di sana. Kemudian untuk sekretaris dewan itu lebih kepada profil. Jadi status dari MSN juga akan ditanyai mengenai gaji atau penghasilan yang didapat MSN dalam kapasitas sebagai anggota dewan," jelas Priharsa.

Sementara itu, dari keenam saksi yang diperiksa terdapat pula dari pihak swasta. Materi yang akan diselidiki oleh KPK dikatakan Priharsa menyangkut penelusuran aset dan cara M Sanusi memperoleh kekayaannya.

"Untuk yang lainnya, itu lebih kepada aset aset. Jadi penyidik lebih ingin menelusuri lebih dalam kepemilikan aset, asal muasalnya termasuk cara perolehan aset tersebut," kata Priharsa.

Penyidikan KPK berkaitan dengan Komisi B, yaitu bidang pembangunan sebagai tempat M Sanusi bekerja sebagai anggota dewan. Priharsa mengatakan belum mengetahui siapa saja yang sudah hadir dari keenam saksi tersebut.

M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads