"Sudah saya kirim. Saya mempertanyakan konferensi pers-nya Menko itu jadi patokan atau tunggu surat? Begitu loh," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Surat telah dikirimkan sejak 1 Juli 2016. Ahok merasa perintah Rizal itu hanya sebatas diomongkan lewat konferensi pers. Padahal perintah pembatalan proyek itu perlu dikoordinasikan ke presiden. Soalnya, landasan reklamasi adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Tentunya, Keppres tak bisa dibatalkan oleh konferensi pers seorang menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Ahok: Menko Rizal Ramli Omong Doang Soal Penghentian Pulau G)
Ahok juga mempertanyakan alasan yang dikemukakan Rizal untuk membatalkan proyek PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu. Alasan yang dikemukakan Rizal adalah proyek Pulau G menghalangi pipa gas dan saluran Perusahaan Listrik Negara (PLN). Menurut Ahok, pembangunan Pulau G sudah disesuaikan jauh-jauh hari dan akibatnya ukuran Pulau G menjadi seperti sekarang.
"Kalau dia alasannya pipa gas, sesuai media atau PLN justru Pulau G sudah dipotong setengah sebetulnya jadi seratusan hektar semua pulau kan rata-rata 400 atau 500 hektare," kata Ahok. (dnu/hri)